JOIN with DBC NETWORK

Laman


ayo gabung... dibisnis ini... klik gambar di bawah..

Photobucket

Jumat, 15 Oktober 2010

Bisnis Seks di Penjara Dilarang Ditayangkan SCTV

Bisnis Seks di Penjara Dilarang Ditayangkan SCTV

Pemerintah dan pemilik SCTV melarang penayangan hasil investigasi redaksi soal transaksi seks di penjara.


Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menyesalkan pelarangan penayangan program investigasi Sigiberjudul “Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara” yang disiapkan Redaksi Liputan 6 SCTV untuk ditayangkan pada Rabu (13/10) pukul 23.00 WIB .
Program itu gagal tayang menyusul intervensi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan manajemen SCTV yang dipimpin Fofo Suriatmadja. “Tindakan ini merupakan pelanggaran berat dalam kode etik jurnalistik karena intervensi pemerintah dan pemilik modal telah menodai kesucian ruang redaksi,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, AdityaHeru Wardhana.

Tayangan Sigi itu sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Para jurnalis SCTV sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti adanya bisnis prostitusi di dalam penjara, dengan kamera tersembunyi.
Sayangnya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu menolak untuk diwawancarai dalam program ini. “Mereka meminta agar diperbolehkan melihat dulu tayangan video yang sudah kami dapatkan. Permintaan mereka ini tentu saja kami tolak,” kata satu produser SCTV yang dihubungi AJI Jakarta.
Permintaan itu dipahami redaksi SCTV sebagai upaya sensor.

Karena upaya memperoleh konfirmasi sudah maksimal, redaksi SCTV memutuskan untuk tetap menayangkan program ini pada Rabu kemarin. Namun, redaksi SCTV akhirnya menyerah setelah pemilik stasiun televisi SCTV turun tangan. Manajemen televisi itu meminta redaksi Liputan 6 SCTV membatalkan penayangan program Sigi.

Meski sudah dihubungi, pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan komentar atas laporan adanya insiden ini.
AJI Jakarta menilai peristiwa itu sebagai bentuk intervensi yang amat kasar dari pemilik modal ke dalam ruang redaksi. AJI Jakarta karena mengecam keras tindakan Kementerian Hukum dan HAM yang berusaha menghalangi upaya redaksi SCTV menyiarkan informasi yang mengandung kepentingan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.
Intervensi itu melanggar pasal 4 (ayat 2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang berbunyi “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

AJI Jakarta juga mengecam dan menyesalkan tindakan manajemen SCTV yang tunduk dan menyerah pada desakan pembredelan siaran yang disampaikan oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, AJI Jakarta akan melaporkan kasus pelanggaran kebebasan pers ini ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian RI. Sesuai pasal 18 (ayat 1) UU Pers, tindakan pelarangan siaran ini dianggap sebagai tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta



(Sumber: beritasatu.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Entri Populer

My statistic

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More